Rabu, 25 April 2012

bahan ajar pai kelas XI

BAHAN AJAR
Mata Pelajaran                           : Pendidikan Agama Islam
Kelas/ Program/Semester        : XI/Gsanjil
Tahun Ajaran                              : 2012 – 2013
Standar Kompetensi                 : Memahami Hukum Islam Tentang Muamalah.
Waktu                                          : 6x 45 menit ( tiga kali pertemuan )
KKM                                            :  82, 80 dan 76

Kopetensi Dasar

5.1.   Menjelakan azas-azas transaksi ekonomi dalam Islam.
5.2.   Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam.
5.3.   Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator

5.1.1.   Mendeskripsikan pengertian mua’malah.
5.1.2.   Mengidentifikasi ketentuan jual beli dalam Islam .
5.1.3. Mengidentifikasi macam-macam jual beli yang berkembang dalam masyarakat. dan membandingkannya dengan ketentuan hukum Islam
5.1.4.   Mendiskripsikan macam-macam jual beli yangterlarang dalam ajaran Islam.
5.1.5.   Mendiskripsikan ketentuan hukum Islam tentang riba
5.1.6.   Menjelakan macam-makan kerjasama ekonomi dalam Islam.
5.1.7.   Menganalisis ketentuan Islam tentang perbankan.
5.1.8.   Menganalisis ketentuan tentang asuransi.
5.1.9.   Menganalisis ketentuan Islam tentang lembaga ekonomi non perbankan.
5.2.1.   Mendiskripsikan ketentuan transaksi ekonomi dalam Islam.
5.2.2.   Menunjukan contoh dan model transaksi ekonomi dalam Islam.
5.3.1. Mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk menerapkan konsep ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
PERTEMUAN PERTAMA
Materi Pembelajaran.
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dalam  dimensi ciptaan dari sekian banyak makhluk yang diciptakan oleh Allah. Oleh karenanya ia diberikan predikat sebagai khalifah di muka bumi ini. Sebagai khalifah kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola, mendayagunakan dan memelihara alam semesta segagai sumber kenikmatan dan rezki dari Allah. Islam melegitimasi konsep hak miliki perorangan atas benda benda nyata dan tidak nyata, bergerak dan diam yang merupakan bahagian dari alam semesta sebagai amanah dari Allah swt. untuk manusia.
Implikasi dari kewenangan yang diberikan Alah kepada manusia untuk mengelola, mendayagunakan dan memelihara alam semesta ditetapkanlah konsep mu’amalah dalam Islam. Yakni sebuah sistem perekonmian yang mengatur tentang kepemilikan, perpindahan kepemilikan dan kerjasama perekonomian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketentaraman, kedamaian dan kesejahteraan kehidupan umat manusia.
Allah berfirman dalam QS. Al Qasas 77 sebagai berikut :



Artinya    :  Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepada mu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu ( kenikmatan ) duniawi dan dan berbuat baiklah ( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di ) muka ) bumi. Sesungguhnya Allah tidak  menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. ( QS. Al Qasas 77 ).
  1. Pengertian dan Hukum Jual-Beli.
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri, ia memiliki ketergantungan terhadap orang lain yang berada disekitarnya, termasuk terhadap alam sekitar. Ia tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, apabila tidak  bekerja sama dengan orang lain. Salah satu cara dalam memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan jual beli.
Kegiatan jual beli itu sudah ada semenjak manusia itu ada, dan berkembang setara dengan perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri. Jual beli mulai dari bentuk yang sangat sederhana ( barter ), yakni  dalam bentuk tukar menukar barang kebutuhan. Kemudian berkembang dengan menggunakan alat tukar ( mata uang )  sampai jual beli dengan kartu kridit dan dalam dunia maya ( internet ), dan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Secara sederhana jual beli dapat diartikan ‘akad / persetujuan saling mengikat antara dua orang atau lebih ( pembeli dengan penjual ) dengan syarat – syarat tertentu. Pada dasarnya jual beli itu hukumnya mubah ( boleh ). Kemudian hukum jual beli itu bisa bergeser sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatar belakangi jual beli tersebut.  Jual beli bisa menjadi wajib apabila pedagang melakukan penimbunan barang yang berdampak pada kelangkaan barang tersebut, hingga  harga melambung tak terkendali sedangkan masyarakat sangat membutuhkannya maka pedagang itu wajib menjualnya dan penguasa (pemerintah)  berhak untuk memaksa agar dilakukan jual beli dengan harga sama seperti sebelum dilakukannya penimbunan barang. Jual beli bisa menjadi haram hukumnya bila barang yang diperjual belikan itu haram hukumnya, atau mengandung unsur tipuan yang merugikan salah seorang dari penjual atau pembeli.
Penjelasan Allah dalam surat An Nis’a   ayat 29 sebagai berikut :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan jual beli yang berlansung suka sama suka diantara kamu. ( Q.S. An Nis’a, 4 : 29 )

Banyak lagi ayat-ayat al Quran yang menjelaskan tentang jual beli seperti Surat Al Baqrah ayat 275dan 278, surat Al Isra’a ayat 35, surat al Jum’ah ayat 9 dll.

Hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim berbunyi sebagai berikut :


Artinya :
Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan ( H.R. Bukhari dan Muslim ).
  1. Rukun dan syarat Jual Beli.
Jual beli menjadi sah apabila memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli. Pada jual beli di era kemajuan teknologi informasi ini ada kalanya rukun dan syarat itu tersamarkan atau terkandung secara inplisit. , tetapi ia tetap ada dalam bentuk lain yang lebih praktis serta memenuhi semua indikator, dan dapat dipertanggung jawabkan. Jual beli akan menjadi batal atau tidak sah apa bila salah satu rukun atau syaratnya diabaikan dan atau tidak terpenuhi.
Ada tiga rukun dari jual beli tersebut yakni :
  1. Penjual dan pembeli. Kedua orang ini harus memnuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Keduanya harus dalam kesadaran penuh, tidak gila, hilang ingatan, pingsan atau dibawah pengaruh hipnotis.
  • Dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain.
  1. Alat tukar dan benda yang diperjual belikan, dengan syarat sebagai berikut :
  • Benda itu tidak barang haram baik dari segi zatnya ataupun prosedur kepemilikannya.
  • Benda itu bernilai dan bermanfaat.
  • Benda itu dapat dikuasai dan diserah terimakan.
  • Milik sendiri atau diberi kuasa untuk menjualnya.
  • Terukur zat, sifat dan velumenya.

  1. Akta transaksi ( akad ) atau lafaz ijab dan kabul. Akad jual beli dimaknai proses transaksi antara penjual dengan pembli. Dapat dilakukan secara lansung ataupun bermedia. Media artinya alat atau kondisi yang digunakan dalam proses jual beli, misalnya bank, mesin jual beli, internet dan sebagainya. Semua proses tersebu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Tidak punya jangka waktu tertentu.
  • Tidak dikaitkan dengan masalah lain yang tidak ada kepastiannya.
Dalam proses jual beli agama kita membuka peluang untuk dilakukan sebuah kesepakatan ( MOU ) yakni, kesepakatan rentang waktu tertentu  untuk berfikir apakah proses jual beli itu dilanjutkan atau dibatalkan.  Hal ini dalam agama kita disebut  dengan istilah Khiar .  Bentuk khiar yang lazim dilakukan ada tiga macam, yaitu :
  1. Khiar Majlis, rentang waktu berfikir selama keduanya masih belum berpisah artinya masih pada lokasi tempat terjadinya transaksi.
  2. Khiar Syarat, rentang waktu berfikir yang disepakati misalnya 2 hari atau satu minggu dan dijadikan syarat dalam jual beli.
  3. Khiar Aibi (cacat), kesepakatan untuk membatalkan proses jual beli apabila ternyata barang yang diperjual belikan terdapat cacat bawaan (cacat asli dari pabrik )
Dilihat dari proses jual beli agama kita membagi jual beli tersebut kedalam tiga kategori, yakni :
  1. Jual beli yang sah, yakni jual beli yang memenuhi ketentuan rukun dan syarat secara utuh.
  2. Jual beli yang sah tetapi terlarang, yakni jual beli yang memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli tetapi di dalamnya terkandung unsur tipuan dan merugikan salah satu pihak penjual pembeli, merusak ketentuan umum atau mempersempit gerak barang dan pasaran.
  3. Jual beli yang tidak sah, yakni jual beli yang tidak memenuhi semua atau salah satu rukun dan syarat jual beli.

Kata riba berasal dari bahasa Arab Ar Ribaa secara ethimologi artinya berlebih atau tumbuh. Kemudian bahasa itu dikukuhkan sebagai salah satu nama dari kegiatan ekonomi yang terlarang dalam Islam. Secara syar’a riba itu maksudnya kelebihan atau keuntungan yang diperoleh seseorang  dari suatu kegiatan ekonomi karena kebodohan, kelemahan atau keterpaksaan orang lain.
Penjelasan Allah dalam surat  Ali Imran ayat 130 :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan ( Q.S. Ali Imran : 130 )
Di samping ayat di atas dalam al Quran banyak ayat yang menjelaskan tentang riba tersebut antara lain, surat Al Baqarah ayat 275 dan 278, surat Ar Ruum ayat 39  dan banyak lagi ayat-ayat lainnya. Kesemua ayat-ayat tersebut mengharamkan perbuatan riba, dan barang siapa yang tetap melakukannya maka ia tidak akan mendapat berkah dari hartanya tersebut dan bahkan akan menyusahkan pemiliknya.
Riba itu dilarang dalam agama kita karena memberikan dampak negatif untuk orang yang mempraktekan kegiatan ekonomi riba dan juga akan merusak tatanan kehidupan masyarakat yang Islami. Diantara akibat buruk dari riba tersebut adalah
  1. Riba akan memupuk sikap rakus dan tamak orang kaya dalam mengumpulkan dan menimbun harta kekayaan.
  2. Riba akan menyebabkan semakin dalamnya jurang antara si kaya dengan si miskin, yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
  3. Riba akan memutus tali persaudaraan antara sesama muslim.
  4. Riba akan menghambat tumbuhnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi dikuasai oleh segelintir orang kaya saja.
  5. Riba akan menghilangkan sikap tolong menolong yang dianjurkan agama Islam.
  1. Macam-macam Riba

Para ahli fikih membagi riba tersebut kedalam 4 bahagian berdasarkan proses terjadinya kegiatan riba tersebut. Keempat jenis riba tersebut haram hukumnya dan yang paling dikutuk oleh Allah adalah riba Nasiah. Ke 4 macam riba tersebut adalah   :
  1. Riba Fadli, yaitu keuntungan yang diperoleh oleh seseorang sebagai hasil penukaran barang sejenis karena kebodohan atau kelemahan salah satu pihak, misalnya: menukarkan kambing kecil dengan kambing yang lebih besar dengan berbagai dalih dan bujuk rayu sehingga sibodoh mau menukarkannya.
  2. Riba Qardi, yaitu keuntungan yang diperoleh dari hasil memjamkan uang kepada orang yang dalam kesulitan dengan perjanjian harus membayar lebih besar dari jumlah pinjaman.
  3. Riba Nasiah, yaitu keuntungan yang diperoleh secara berlipatganda karena kesulitan dan keterpaksaan orang lain, misalnya seseorang meminjam uang karena kesulitan atau musibah yang menimpanya  dan berjanji akan membayar lebih dalam jangka waktu tertentu. Setelah sampai masanya ia tidak mampu membayar, maka oleh orang yang meminjamkan memberi tengang waktu dengan syarat bunga pinjamannya dijadikan pokok utang dan berbungan lagi. Sehingga bunga menjadi berbunga.
  4. Riba Yad, yaitu keuntungan yang diperoleh oleh sipenjual dari kelengahan dan kekilafan pembeli dengan cara mengurangi timbangan atau menipukan jumlah barang yang dijualnya atau mengganti barang dengan kualitas yang lebih rendah.
Kegiatan dan Tugas dalam Proses

  1. Mendengarkan informasi dari guru dan kemudian menarik kesimpulan sendiri.
  2. Membahas bahan ajar yang telah disediakan dengan teman sebangku, kemudian mempertanyakan hal-hal yang dirasa perlu.
  3. Membahas dengan guru hal-hal yang dipertanyakan.
  4. Diskusikan dengan teman sebangku tentang konsep jual beli yang berkembang sekarang seperti jual beli di toko suwalayan, jual beli dengan kridit, jual beli dengan marketting multi level (MML), jual beli melalui internet dan kaitkan dengan ketentuan riba.
  5. Carilah contoh yang sering terjadi dimasyarakat kita tentang jual beli yang sah tetapi terlarang dan jual beli yang tidak sah tetapi tetap dilakukan oleh masyarakat masing-masing 3 buah.
  6. Membahas dengan guru temuan dan hasil diskusi dengan teman sebangku.


PERTEMUAN KEDUA


Materi Pembelajaran
Realitas kehidupan ditengah – tengah masyarakat, banyak orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk melakukan dan mengelola usaha baik dalam bentuk perdagangan, pertanian dan jasa tetapi mereka tidak memiliki modal untuk melakukan usaha tersebut. Dilain pihak banyak pula orang yang memiliki modal dan lahan pertanian tetapi mereka tidak punya kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakannya. Tetapi kerja sama dari kedua variabel ini tidak terjalin secara signifikan, walaupun pada dasarnya mereka saling butuh.
Kalaupun kerja sama itu terjadi  pemiilk modal atau lahan cendrung memiliki posisi lebih dominan. Pemilik keterampilan dan skill selalu berada pada posisi lemah dan terkuasai. Mereka memiliki daya tawar yang rendah, hal ini memberikan dampak  cendrung selalu dirugikan dan diperlakukan tidak adil.
Paham filsat objektivistik dan materialistik yang mendasari era industrialisasi dan kemajuan teknologi selalu mengukur segala sesuatunya dari sudut nilai produktivitas seseorang ( materi ). Sedangkan jauh sebelumnya Islam telah menegaskan bahwa materi itu hanyalah dampak dari sebuah proses yang berlandaskan konsep keikhlasan. Nilai humanistik dan kebersamaan dalam kontek keikhlasan yang relegius akan memberikan keuntungan berlipat ganda termasuk keuntungan materi di dalamnya.
Dalam keberagaman kondisi masyarakat pada realitas kehidupan kekinian ini, Islam telah menawarkan beberapa bentuk kerjasama dalam kontek ta’awun (tolong menolong ). Firman Allah dalam Surat Al Maidah ayat 2 : “ Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong -menolong dalam berbuat dosa dan kemaksiatan “
Konsep kerja sama ekonomi dalam Islam secara garis besarnya  dapat dikelompokan menjadi tiga bahagian yaitu : kerjasama usaha, kerjasama dagang dan kerjasama pertanian.
  1. A. Syirkah ( kerjasama usaha )


Dalam dunia usaha dan perdagangan sekarang kita mengenal beberapa bentuk kerja sama, seperti: Firma, yakni  persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan sebuah usaha, modal dan aktifitas dilaksanakan secara bersama-sama dan keuntungan dibagi berdasarkan perjanjian.  CV ( Commanditaire Venootschaf ) yang merupakan perluasan dari firma. CV merupakan persekutuan antara pemilik modal dengan orang yang mengelola usaha atas sebuah perjanjian yang disepakati bersama. PT  (Perseroan Terbatas) adalah bentuk perusahaan yang memisahkan secara tajam antara pemilik modal dengan orang yang menjalankan usaha,  dimana pemilik modal merupakan sebuah organisasi yang dikelola sedemikian rupa dan investasinya dinilai saham-saham yang memiliki nilai nominal tertentu.
Dalam Islam ada dua konsep kerjasama usaha dan perdagangan yang dikenal dengan nama Syirkah dan Qirad.  Syirkah artinya perseroan atau persekutuan, yaitu kerjasama setara antara dua orang atau lebih dalam suatu bidang usaha. Masing-masing individu dalam kerjasama itu memberikan kontribusi yang setara dan keuntungan dibagi sesuai dengan kontribusi yang diberikannya, baik dari aspek modal, kerja dan kedudukan dalam usaha. Jika syirk’ah itu menyangkut permodalan  saja maka ia disebut syirkah Mudharabah ( syirkah harta ) dan jika syirkah itu menyangkut pekerjaan saja maka ia disebut syirkah ‘inan , ( syirkah kerja ).
Sebuah syirkah dalam agama kita, dinyatakan sah apa bila ia  memiliki unsur yang harus ada (rukun) sebagai berikut :
  1. ‘Aqad ( akta perjanjian di depan notaris ). ‘Aqad ini harus diucapkan dengan jelas dihadapan saksi atau tertera secara ekplisit dalam dekumen perjanjian dihadapan notaris.
  2. Anggota yang bekerjasama ( anggota syirk’ah ) disyaratkan, setiap personal dalam kerjasama ini sudah baliq ( dewasa), waras, merdeka dan tidak dalam tekanan/kehendak sendiri.
  3. Investasi/modal/jasa/kerja, modal yang di investkan harus berbentuk uang atau barang yang bernilai dan dapat dijadikan uang. Apa bila yang di investkan jasa atau kerja maka ia harus yang bernilai dan bermanfaat serta bukan terlarang dalam ketentuan agama .
Ada beberapa ketentuan lain yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ke-sah-an dan kelancaran sebuah kerja sama ( syirk’ah ) di antaranya adalah ; kejelasan bentuk dan jenis usaha yang akan dijalankan dalam kerjasama tersebut, kemudian sistem pengambilan putusan. Setiap keputusan yang diambil yang berkaitan dengan kerja sama tersebut harus berdasarkan musyawarah. Sehingga dengan jelas iklim demokrasi dan keadilan terpelihara dengan baik.
Hasil kerjasama dibagi secara adil baik itu keuntungan ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh kerjasama tersebut. Pembahagian keuntungan dan tanggung jawab atas kerugian ditetapkan berdasakan besar-kecilnya kontribusi setiap anggota terhadap usaha tersebut, baik dari aspek permodalan, tanggung jawab dalam kerjasama usaha yang dilakukan, serta besar-kecilnya bobot pekerjaan yang dipikul masing-masing personal.
  1. Qirad / Mudharabah ( kerjasama perdagangan )
Kerjasama dua orang atau lebih dalam satu bidang usaha, dimana yang satu berperan sebagai pemilik modal dan yang lainnya pemilik keterampilan atau skill. Dua orang atau lebih yang memiliki kelebihan berbeda ini sepakat untuk melakukan kejasama dalam satu atau beberapa bidang usaha yang diharapkan memberikan manfaat untuk mereka, halal dan diredhai oleh Allah swt.
Qirad menjadi sah apa bila ia memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ( rukun qirad ):
  1. ‘Aqad atau perjanjian ekplisit dihadapan saksi atau akta notaris dengan naskah yang jelas dan disetujuai oleh kedua belah pihak.
  2. Orang yang bekerja sama muqid ( pemilik modal ) dan muqtarid ( orang yang menjalankan usaha/ pemilik skill). Kedua orang atau lebih yang bekerja sama harus sudah dewasa, kemauan sendiri, tidak dalam tekanan, dan amanah serta sikap-sikap lain yang terpuji.
  3. Usaha yang digarap/dilakukan. Dalam kerjasama ini usahanya harus jelas dengan batasan-batasan yang disepakati. Kemudian juga usaha itu harus diredhai oleh Allah dan dinyakini mengandung ekspektasi dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.
  4. Modal dan skill yang jelas. Modal yang diinvestkan harus terukur dan keahlian atau skill yang dimiliki juga harus terukur.
  5. Pembahagian keuntungan harus sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum usaha dimulai, demikian juga tangung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh usaha tersebut, harus berkorelasi positif dengan ketentuan pembahagian keuntungan.
  1. C. Kerjasama Pertanian ( Muzaraah, mukhabarah dan musaqqah)

Sudah menjadi pemandangan lumbrah di dalam masyarakat anggraris seperti daerah kita ini, dimana kita jumpai ada msyarakat yang menjadi pemilik tanah ( tuan tanah ) dan ada petani penggarap, yang kedua-duanya dikenal dengan masyakat petani. Pada dasarnya kedua kelompok masyarakat ini saling membutuhkan. Tetapi tidak jarang ada jurang pemisah antara mereka. Petani penggarap memiliki ketidak beruntungan sosial jika dibanding dengan pemilik tanah dan jumlahnya jauh lebih banyak dari pada tuan tanah. Kondisi ini menyebabkan posisi tawar petani penggarap menjadi lemah dimata pemilik tanah yang berujung pada ketidak adilan dan cendrung pada pengekploitasian sesama.
Islam menawarkan beberapa konsep kerjasama ideal dan saling menguntungkan kepada mereka yang dikenal dengan Muzaraah, mukhabarah dan musaqqah.
Apa bila kerja sama antara pemilik tanah dengan petani penggarap, dimana semua modal kerja dan ongkos produksi disediakan oleh pemilik tanah seperti benih, pupuk, alat pertanian, racun dan sebagainya, sedangkan petani penggarap hanya menginvestkan skill dan tenaganya dinamakan dengan muzara’ah . Apa bila semua modal kerja disediakan olah petani penggarap dan pemilik tanah hanya menginvestkan tanahnya saja dalam kerja sama itu maka dinamakan mukhabarah . Apa bila kerja sama antara tuan tanah dengan petani penggarap masing-masingnya menginvestkan tanah dan skill yang dimilikinya, sedangkan modal kerja dan ongkos produksi ditanggung bersama dinamakan  musaqqah .
Ketiga bentuk kerjasama petanian ini memiliki rukun dan syarat yang sama, masing-masingnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Harus ada ‘aqad, baik lisan ataupun tertulis.
  2. Masing-masing memiliki investasi dalam kerja sama tersebut berdasarkan kesepakatan dengan kelebihan masing-masing.
  3. Harus ditentukan jenis tanaman yang akan ditanam.
  4. Menetapkan pola yang akan dipakai.
  5. Menetapkan pembahagian hasil dan atau tanggung jawab atas kerugian berdasarkan kesepakatan sebelum usaha dimulai.

Kegiatan Pembelajaran

  1. Mendengarkan informasi deari guru kemudian menarik kesimpulan sendiri.
  2. Baca dengan cermat Kompetensi Dasar dan Indikator ketercapaian kompetensi yang menjadi arah dan tujuan kegiatan pembelajaran.
  3. Bacalah bahan ajar yang telah disediakan dengan cemat, kemudian pahami dan tarik kesimpulan dengan mempedomani KD dan indikator.
  4. Diskusikan dengan teman sebangku tetang hal-hal yang kurang dipahami.
  5. Membahas dengan guru temuan diskusi dengan taman sebangku dan hal-hal yang kurang dipahami.
Tugas dalam proses

  1. Apa saja manfaat yang dapat diperoleh dari masing-masing konsep kerja sama usaha dan pertanian Islami ini, untuk mengembangkan konsep kerja sama yang diinginkan dan pengembangan ekonomi masyarakat muslim.
  2. Dimana letak beda antara konsep kerjasama Islami ini dengan kerja sama usaha dan pertanian yang berkembang dalam masyarakat  kita sekarang.
  3. Bagaimana pendapatmu, mungkinkah konsep kerjasama ini dijalankan dalam masyarakat kita, kalau mungkin apa alasannya dan kalau tidak mungkin apa alasannya.


PERTEMUAN KETIGA



  1. A. Sistem Perbankan yang Islami.

Banyak para ahli memprediksi  akan sangat susah sekali berharap perkembangan yang signifikan terhadap dunia usaha dan perdagangan, apa bila tidak melibatkan perbankan di dalamnya. Karena aspek permodalan menjadi bagian yang sangat esensial dalam kegiatan tersebut. Bank merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang berupa-rupa jasa keuangan, terutama dalam penyedian permodalan untuk dunia usaha dan perdagangan.
Persoalan yang mengganjal bagi umat Islam terhadap konsep perbankan konvensional adalah persoalan bunga, yang dimaknai sebagai imbalan jasa dari setiap uang yang diinvestasikan ( disimpan ) dan atau dari setiap uang yang  dimanfaatkan ( dipiniam ). Para ulama berbeda pendapat tentang konsep bunga tersebut, ada yang berpendapat sama dengan riba yang dilarang (haram hukumnya) dalam agama Islam, dan ada yang berpendapat boleh karena ia merupakan imbalan jasa dari sebuah investasi atau usaha pembiayaan. Sedangkan pada masa Rasul konsep perbankan ini belum ada dan dalam al Quran ketentuannya sangat umum.
Agar umat Islam terhindar dari keraguan antara boleh dan tidak maka tokoh – tokoh Islam di berbagai negara menawarkan konsep perbankan yang Islami yang dikenal dengan nama Bank Syari’ah. Perbedaan anatara bank syari’ah dengan bank konvensional terletak pada imbalan jasa yang diberikan pada investor dan pengguna jasa pembiayaan. Pada bank konvensional digunakan konsep bunga sedangkan pada bank syari’ah digunakan konsep bagi hasil.
Di Indonesia Bank Islami didirikan oleh Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) untuk pertama kalinya pada tanggal 1 Mei 1992 di Jakarta dengan nama Bank Mu’amalah Indonesia ( BMI ) dan sekarang telah berkembang ke seantoro tanah air. Bank Islami pertama didirikan di Mesir pada tahun 1971 dengan nama Bank Sosial Nasser berlokasi di Cairo, sesudah itu di ikuti oleh Saudi Arabia dengan nama Islamic Development Bank pada tahun 1975 di Jedah. Sekarang sudah seluruh negara Islam dan atau negara berpenduduk mayoritas beragama Islam sudah mendirikan Bank Islami, bahkan di Amerika dan Inggeris Bank Islami ini berkembang dengan pesatnya.
Semua produk yang ditawarkan oleh Bank Islami menggunakan konsep bagi hasil ( seperti konsep Mudharabah ) antara pemodal dengan pengguna jasa modal, agar kemungkinan unsur riba yang terdapat dalam konsep bunga dapat dihindari oleh umat Islam. Ajaran Islam mengaris bawahi menghindari masalah syubhat / diragukan lebih baik dari pada terjerumus pada suatu yang salah walaupun tidak  pasti atau tidak disadari.
  1. B. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.


Setelah mempelajari masalah perbankan, tentu banyak pengetahuan yang telah dimiliki, tetap dalam kenyataan mungkin sering didengar di koperasi orang juga bisa menyipan dan meminjam uang. Tentu kamu bertanya apakah koperasi termasuk bank ?  dan bagai mana ketentuan agama Islam terhadap permasalahan tersebut ? Untuk menjawbny mari kita bahas satu persatu.
Pengertian lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara lansung atau tidak lansung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan menabung dan mengeluarkan kertas berharga, dan kemudian menyalurkan dana itu kembali kepada masyarakat melalui pinjaman dan atau pembiayaan investasi atau barang modal.
Diantara lembaga keuangan non bank itu antara lain adalah :
  1. 1. Perusahaan Asuransi.
  2. 2. PT. Pegadaian.
  3. 3. Perusahaan pembiayaan ( Leasing )
  4. 4. Koperasi Sinpan pinjam.
  5. 5. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (contoh: PT. Danareksa )
  1. 1. Asuransi yang Islami.
Asuransi merupakan bahagian dari kegiatan mu’amalah, dalam bahasa arab di sebut at-ta’min / pertanggungan. Pengertian asuransi adalah ; jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung ( perusahaan asuransi ) kepada yang tertanggung ( peserta asuransi ) untuk resiko kerugian sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian ( polis ) bila terjadi kerugian akibat kecelakaan, kematian, kehilangan dan musibah lainnya, dan tertanggung membayar premi sesuai dengan perjanjian kepada  penanggung.
Konsep asuransi belum dikenal pada jaman rasul dan pada zaman khalifahur rasyidin dan bahkan pada zaman kebangkitan islam dan pembukuan kitab-kitab fikih sekalipun. Konsep asuransi timbul sebagai jawaban dari ketidak menentuan tatanan kehidupan akibat perang yang berkepanjangan dan ancaman kehidupan dari berbagai sudut pandang dan pandangan jauh terhadap kehidupan kedepan, sehingga orang bisnis melihatnya sebagai peluang usaha.
Ketidak adaan nasy yang mengatur secara rinci tentang asuransi tersebut menumbulkan perdebantan dikalangan ulama dan pemikir Islam tentang kebolehan dan ketidak bolehannya. Mengenai prinsip asuransi semua ulama membolehkan, perbedaan hanya terjadi pada sistem penyelenggaraannya. Pada sistem asuransi konvensional dalam tataran operasionalnya ditemukan beberapa hal yang dilarang oleh Islam, antara lain :
  1. Ditemukan unsur garar ( ketidak pastian ).
  2. Adanya unsur maisir ( untung-untungan ).
  3. Adanya unsur riba  dan
  4. Adanya unsur ketidak adilan .
Ketidak pastian terlihat dalam ‘akad ( perjanjian ), ‘akad dalam asuransi dapat digolongkan pada ‘akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertangungan. Inilah yang menjadi masalah, kita tahu berapa uang pertangungan yang akan kita terima tetapi tidak pasti  berapa premi yang harus dibayarkan,  karena Allahlah yang tahu kapan kita akan meninggal dunia. Dalam Islam syarat ‘akad pertukaran harus jelas berapa yang harus dibayarkan dan berapa pula yang harus diterima. Ketidak adilan dan untung-untungan dapat terlihat pada kasus apabila tertanggung atau peserta asuransi tidak dapat melanjutkan membayar premi karena sesuatu dan lain hal atau mengundurkan diri sebelum habis masa pertangungan maka ia tidak dapat mengambil preminya yang sudah ia bayarkan dan kalau dapat akan sangat tidak sesuai. Unsur riba terdapat pada sistem penginvestasian uang asuransi yang diperhitungkan berdasarkan sistem  bunga.
Untuk menghidari hal-hal terlarang dalam ajaran Islam tersebut para ulama dan pemikir Islam menawarkan konsep asuransi Takaful yaitu saling menanggung atau menanggung bersama. Artinya setiap premi yang dibayarkan telah ditetapkan dalam perjanjian bahwa 2 % dari besarnya premi tersebut diperuntukkan untuk takaful ( saling menanggung), dari sinilah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi pertangungan bagi tertangung yang meninggal sebelum habis masa pertangungan atau kerugian lain yang terjadi dalam  masa pertangungan. Kemudian juga dana yang terkumpul didaya gunakan dengan konsep mudharabah ( bagi hasil ).

  1. 2. Lembaga Pembiayaan ( Leasing )

Banyak kita temui sekarang ini didalam masyarakat, orang dan perusahaan yang tidak punya kemampuan untuk menyediakan barang modal untuk ia usahanya seperti, mobil, honda, mesin dan sebagainya. atau orang yang membutuhkan aktiva tetap ( barang tidak bergerak ) untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupannya seperti rumah, tanah dan sebagainya. Untuk membeli secara lansung ia tidak punya modal, untuk meminjam uang ke bank ia tidak memiliki barang atau harta yang akan dijadikan rungguhan/jaminan. Karena untuk meminjam uang ke bank membutuhkan barang yang dapat dijaminkan senilai atau lebih dari jumlah uang yang akan dipinjam, baru bank dapat meminjamkannya.
Untuk memecahkan masalah tersebut semenjak tahun 1972 bermuncullanlah perusahaan lembaga keuangan non perbankan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan yang dekenal dengan nama Leasing . Unsur-unsur yang terlibat pada sebuah perusahaan pembiayaan ( leasing ) adalah :
  1. Leasor, pihak yang menyediakan jasa pembiayaan kepada orang yang membutuhkan pembiayaan ( lessee ). Leasor berhak memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkannya ditambah dengan laba sesuai dengan kesepakatan awal, yang diterimanya secara cicilan dari lessee.
  2. Lessee, orang yang menerima jasa pembiayaan untuk memenuhi barang modal yang dibutuhkannya. Lessee berkewajiban mengembalikan semua beban pembiayaan ditambah laba yang disepakati secara cicilan sesuai dengan kesepakatan awal.
  3. Supplier, pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai dari leasor.
Leasing adalah bentuk usaha baru yang belum muncul dizaman rasullulah, tetapi ia tidak terlepas dari bentuk kerjasama usaha dan modal dalam upaya peningkatan kesejahteraan kehidupan. Agama kita mengatur kerjasama merupakan sebuah keharusan dalam kehidupan selama tidak ada unsur paksaan, penipuan, pengkhianatan dan riba.
Sabda rasullulah dalam sebuah hadits kutsi sebagai berikut :



Artinya    : Dari Abu hurairah ra berkata : Rasullulah bersabda; “Allah berfirman” : Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bekerja sama selama tidak ada salah satu yang dikhianati yang lainnya. Apabila salah satu berkhianat maka aku keluar dari mereka. ( HR. Abu Daud dan disahkan oleh Hakim ).

Kegiatan Pembelajaran

  1. Mendengarkan informasi dari guru dan kemudian menarik kesimpulan sendir.
  2. Membahas bahan ajar yang telah disediakan, kemudian tarik kesimpulan dengan mempedomani KD dan indikator.
  3. Diskusikan beberapahal yang aktual tentang perbankan, asuransi dan lembaga keuangan non perbankan.  dengan teman sebangkumu.
  4. Membahas hasil diskusi dengan guru dan mempertanyakan hal-hal yang kurang dipahami..
Tugas Tatap Muka

  1. Deskripsikan dengan jelas perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional .
  2. Upaya yang dapat kamu lakukan untuk memasyarakatkan penggunan perbankan syariah dalam masyarakat kita. Jelaskan dengan rinci.
  3. Bagaimana pendapatmu tentang perusahaan leasing dari sudut untuk ruginya dan kaitkan dengan konsep riba.
  1. Apa manfaat yang dapat diambil jika kita mengikuti asuransi.
Tugas Terstruktur :

Tugas terstruktur untuk SK 5 ini digabung dengan SK 4 dengan pola 2 konsep yang dikorelasi menjadi satu satuan konsep

0 komentar:

Posting Komentar